Analisis Pengaruh Implementasi Core Tax Administration System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Keywords:
Core Tax Administration System, Kepatuhan Wajib Pajak, Digitalisasi Perpajakan, Reformasi Perpajakan, Kabupaten LabuhanbatuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi Core Tax Administration System (Coretax) terhadap kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Labuhanbatu. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian eksplanatori. Populasi penelitian adalah wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Rantau Prapat, dengan sampel sebanyak 100 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner berskala Likert dan dianalisis menggunakan regresi linear sederhana dengan bantuan IBM SPSS Statistics 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Core Tax Administration System berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien regresi sebesar 0,742, nilai t hitung sebesar 11,864, dan signifikansi 0,000 (<0,05). Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,590 menunjukkan bahwa implementasi Coretax mampu menjelaskan 59,0% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan 41,0% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Temuan ini menunjukkan bahwa implementasi Coretax yang efektif dapat meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalkan implementasi Coretax serta memperkuat reformasi administrasi perpajakan berbasis digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Insight Akuntansi dan Keuangan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
